LEGALISIR AKTE NIKAH DI KEDUTAAN INDIA

Bagi anda yang ingin melegalisir Akte Nikah di kedutaan India untuk keperluan mengurus visa, izin tinggal atau melaporkan pernikahan anda di India. Tidak perlu bingung, Percayakan legalisir Akte Nikah anda hanya kepada kami. Proses cepat, biaya murah, syarat mudah dan pembayaran setelah legalisir selesai. Akte Nikah anda pasti aman bersama kami.

KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI

1.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
2.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
3.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN
4.    LEGALISIR PASTI SELESAI
5.    SELESAI TEPAT WAKTU
6.    TANPA BIAYA TAMBAHAN
7.    PROSES CEPAT, MURAH, MUDAH
8.    DOKUMEN DIJAMIN ASLI
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN



Adapun beberapa dokumen yang sudah bisa legalisir di kedutaan India antara lain : legalisir ijazah, legalisir transkrip nilai, legalisir buku nikah, legalisir akte kelahiran, legalisir akte cerai, legalisir akte nikah catatan sipil, legalisir paspor, legalisir skck, legalisir medical check up, legalisir surat perjanjian, legalisir dokumen perusahaan, legalisir surat keterangan belum menikah,  dan legalisir dokumen penting lainya.

Syarat legalisir Akte Nikah di kedutaan India

1.    Akte Nikah asli dari kantor catatan sipil
2.    Copy paspor dan ktp
3.    Foto 4x6 2 lembar
4.    Surat izin menikah dari kedutaan india

Sebelum Akte Nikah dilegalisir di kedutaan India, Akte Nikah wajib diterjemahkan kedalam bahasa inggris (jika akte nikah bahasa Indonesia) atau dilegalisir notaris (jika akte nikah sudah dua bahasa) setelah itu dilegalisir lagi dikementerian hukum dan ham/ kemenkumham, dan kementerian luar negeri/ kemenlu. Jika Akte Nikah dilegalisir tidak sesuai prosedur maka Akte Nikah tidak bisa digunakan di India. Itu sebabnya anda wajib menggunakan jasa kami yang sudah sangat berpengalaman dalam melegalisir Akte Nikah di kedutaan India.

                                                                                                             
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu jauh-jauh datang kejakarta karena legalisir Akte Nikah di kedutaan India dapat diwakilkan kepada kami. Khusus untuk yang berdomisili dijakarta anda tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah, buang waktu, macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir Akte Nikah di kedutaan India. Kami dengan senang hati akan datang kerumah/ kantor untuk menjeput dan segera melegalisir Akte Nikah anda di kemenkumham, kemenlu dan kedutaan India.

APABILA ANDA MEMERLUKAN BANTUAN UNTUK MELEGALISIR AKTE NIKAH DI NOTARIS, KEMENKUMHAM, KEMENLU DAN KEDUTAAN INDIA SILAKAN HUBUNGI KAMI :
                                                                                 
Telp/ SMS/ WhatsApp : 085281077379
Telp/ SMS/ WhatsApp : 087883830759
===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
================
*CARA MELIHAT TESTIMONI YANG BENAR*

Lihat Testimoni Asli dari orang-orang yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut. Caranya sebagai berikut;

  1. Buka Google atau Google MAP
  2. Tulis Nama Perusahaan atau Nama Biro Jasa
  3. Disamping kanan akan muncul Google MAP (jika menggunakan PC)
  4. Klik Ulasan / Review
  5. Baca dengan teliti ulasan dari beberapa orang yang menggunakan Agen tersebut
Catatan:

  • Testimoni di Google MAP lebih Asli dan Tepercaya, Karena ditulis langsung oleh pengguna tanpa ada rekayasa dari Agen.
  • Jangan Mudah Percaya dengan Testimoni yang ditampilkan di Website pribadi Agen/ Biro Jasa karena kebanyakan ditulis dan diedit oleh Agen itu sendiri. Bacalah testimoni langsung di Google MAP
+ SEMOGA BERMANFAAT +