Khusus
bagi anda yang ingin melegalisir akte nikah di kedutaan Belanda untuk
keperluan mengurus visa, izin tinggal ataupun ingin mendaftarkan pernikahan di Belanda.
Tidak mau direpotkan degan proses yang lama, ribet, dan bertele-tele. Demi
kenyaman. Percayakan legalisir akte nikah anda hanya kepada kami. Proses cepat, biaya murah, syarat mudah dan
pembayaran setelah legalisir selesai. Akte nikah anda pasti aman bersama kami.
Syarat
Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Belanda
1. Akte Nikah Asli
2. Copy KTP dan Paspor
Sebelum
dilegalisir di kedutaan Belanda akte nikah wajib dilegalisir di kementerian
hukum dan ham/ kemenkumham dan kementerian luar negeri/ kemenlu. Jika akte
nikah tidak dilegalisir di kementerian tersebut diatas, akte nikah tidak dapat
dilegalisir di kedutaan Belanda. Itu sebabnya ada wajib menggunakan jasa kami
yang sudah terbukti terpercaya dan berpengalaman dalam melegalisir Akte nikah.
KELEBIHAN
JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
2. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
3. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
4. LEGALISIR PASTI SELESAI
5. SELESAI TEPAT WAKTU
6. TANPA BIAYA TAMBAHAN
7. PROSES CEPAT, MURAH, MUDAH
8. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Bagi
anda yang berada diluar kota tidak perlu jauh-jauh datang ke Jakarta
karena legalisir akte
nikah di kedutaan belanda dapat diwakilkan kepada kami. Akte nikah anda cukup
dikirim visa TIKI atau JNE ke alamat kantor kami. Dan khusus untuk yang
berdomisili di Jakarta anda tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah, buang
waktu, macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir akte nikah. Kami dengan
senang hati akan datang kerumah/ kantor untuk menjeput dan segera melegalisir akte
nikah anda di kemenkumham/ kementerian hukum dan ham, kemenlu/ kementerian luar
negeri dan kedutaan Belanda.
Apabila Anda Membutuhkan Bantuan Untuk Melegalisir Akte Nikah di
Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda Silakan Hubungi :
Telp/ SMS/ WhatsApp : 085281077379
Telp/ SMS/ WhatsApp : 087883830759